Lempari Rumah Pendeta dengan Bom Molotov, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Lempari Rumah Pendeta dengan Bom Molotov, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

GERALDUS masih diperiksa di Mapolsek Tamalanrea, Makassar. Pria berusia 37 tahun itu harus ditahan, karena telah melempari rumah seorang pendeta. Rumah pemimpin jemaat umat Kristiani itu berada di Jalan Bung, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 01.00 WITA. Motifnya sakit hati. Pelaku Geraldus tak terima usai difitnah dan dipecat oleh pendera tersebut, dari pekerjaannya di sebuah gereja yang tak jauh dari lokasi kejadian. Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Afhi Abrianto, mengatakan, pelaku Geraldus kini terancam mendekam di penjara beberapa waktu ke depan. “Saat ini pelaku masih diperiksa di penyidik Polsek Tamalanrea. Ancaman kurungan 15 tahun,â€ tegasnya kepada wartawan. Sebelumnya, aksinya pelaku mulai dilakukan pada hari Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 01.00 WITA. Pria berusia 37 tahun tersebut mencari rumah pendeta di Jalan Bung dan melemparinya dengan bom molotov. Duuarrrr!!! Sang pemilik rumah pun kaget. Ia mendengar ledakan berkali-kali di depan rumahnya yang ternyata adalah bom molotov. Korban pun panik dan memadamkan api lalu menelepon polisi. Belum sampai matahari terbit atau beberapa jam pasca pelemparan itu, pelaku Geraldus akhirnya ditangkap tanpa perlawanan, di rumahnya yang tak jauh rumah pendeta tersebut. Sejumlah barang bukti pun ditemukan di rumah yang dijadikan sasaran pelemparan oleh pelaku. Di antaranya botol dan tumpahan minyak. Di rumah pelaku pun demikian. Saat diinterogasi, pelaku membenarkan bahwa ia tega melempari rumah pendeta itu karena dipecat sebagai pelayan di gereja yang tak jauh dari lokasi kejadian. “Motifnya, pelaku sakit hati karena dipecat dari pekerjaannya. Saat kami geledah rumah pelaku, kami temukan botol berisi bensin, isolasi dan selang,â€ tandas Afhi. (bbs/fjr/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: